VISI DAN MISI PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang
Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan
kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi
diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh
anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi
sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi
PMI :
PMI profesional, Mandiri, berkarakter dan dicintai masyarakat
Misi
PMI :
2. Meningkatkan kemandirian organisasi PMI Secara berkesinambungan melalui kemitraan strategis disemua tingkatan
3. PMI Mencegah dan meminimalkan resiko melalui kerjasama dengan masyarakat dan mitra mitra lainnya untuk memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat rentan sesuai prinsip dasar dari gerakan Palang merah / bulan sabit merah serta bersiapsiaga menghadapi dan merespon bencana
4. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dalam bidang kemanusiaan
5. meningkatkan reputasi organisasi PMI, ditingkat Nasional dan internasional.
SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
+ Pembinaan Generasi muda melalui Relawan
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
+ Pembinaan Generasi muda melalui Relawan
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
PMI Kabupaten Magelang
Seiring waktu yang berjalan dan juga untuk mengingat
sejarah PMI Kabupaten Magelang berdasar informasi yang ada bahwa PMI Kabupaten
Magelang berawal dari tahun 1980 an dimana waktu itu PMI Menempati salah satu
ruangan di Jalan Kartini Kota Magelang yang kemudian pindah ke lokasi yang
sekarang yaitu di Jalan Kartini No 26 Muntilan sekitar tahun 1986.
Markas PMI Kabupaten Magelang
bertempat di Jalan Kartini No 26 Muntilan, telp/Fax 0293 587396. kode pos
56411. Area seluas hampir 600 meter persegi satu kompleks dengan perkantoran
Muspika Muntilan berada paling depan sehingga lokasi ini merupakan tempat yang
sangat stategis dan mudah dijangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Kepalang Merahan.
Markas PMI Kabupaten
Magelang terdiri dari Ruang sekretariat dan Unit Transfusi Darah. Gedung ini
juga sebagai Posko Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang dan Youth centre
dalam pembinaan generasi Muda PMI dimana diharapkan anggota PMR dan Relawan
dapat melakukan kegiatan kegiatan berupa pembentukan karakter kepalang merahan
dan peningkatan Kapasitas untuk menunjang organisasi.
Pengurus PMI Kabupaten Magelang periode 2012 - 2017 terdiri 11 anggota yang
berasal dari komponen masyarakat berasal dari Dokter, PNS dan Pengusaha yang
dipilih dalam Musyawarah Kabupaten dan melaksanakan pleno pengurus setiap 3 bulan sekali atau pada saat
dirasa perlu.
PMI
Kabupaten Magelang dibantu oleh 21 pengurus Kecamatan yang ditunjuk oleh
Pengurus Kabupaten dengan berkoordinasi dengan Pelindung Kecamatan yaitu Camat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar